REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi 169 daftar rumah sakit di seluruh Indonesia yang diperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan. Data tersebut termuat dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan Jumat (4/1) kepada BPJS Kesehatan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi sejak dikeluarkannya surat tersebut rumah sakit yang disebutkan sudah bisa menjalankan BPJS Kesehatan. Masyarakat juga diimbau agar tidak khawatir dan bisa berobat dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimilikinya.
"Itu kan surat Menteri itu keluar kemarin Jumat (4/1) ya, bahwa yang sudah bekerja sama dengan BPJS ya tetap berjalan pelayanannya," kata Oscar kepada Republika,co.id, Sabtu (5/1).
Ia menuturkan, pelayanan BPJS Kesehatan tetap dapat berjalan seperti biasa. Ditegaskan pula bahwa tidak ada aktivitas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang dihentikan.
Sementara itu, untuk akreditasinya akan dilakukan bersamaan dengan berjalannya kegiatan di rumah sakit. Masing-masing rumah sakit diberi waktu hingga Juni 2019. "Untuk akreditasinya itu nanti sambil kita benahi," kata dia lagi.
Sebelumnya sejumlah rumah sakit (RS) menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal 2019 ini. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.
Selain itu, enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan.