REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menyusun tiga berkas perkara untuk empat tersangka pengaturan skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Tiga berkas perkara disusun berdasarkan laporan dari Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indriyani.
"Berkas perkara laporan korban Lasmi menjadi tiga berkas perkara," sebut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (5/1).
Argo menjelaskan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pertama ditujukan untuk dua tersangka yakni mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, dan anaknya, Anik. Berkas BAP kedua, Argo menyebutkan ditujukan untuk anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng.
Argo menambahkan, berkas BAP ketiga ditujukan bagi anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Kepolisian, menurut Argo telah mengajukan perpanjangan penahanan keempat tersangka selama 40 hari ke depan.
"Empat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," terang Argo.
Satgas Antimafia Sepak Bola menangkap anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Jakarta pada 27 Desember 2018. Pada waktu sama di lokasi terpisah, Satgas Antimafia Bola turut menangkap mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik.
Tersangka keempat, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta pada 28 Desember 2018. Para tersangka pengaturan skor itu akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).