Selasa 08 Jan 2019 09:23 WIB

Labora Sitorus Tanggapi Hasil Eksaminasi Komnas HAM

Komnas HAM membentuk Tim Eksaminasi pada 2015 lalu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
 Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Labora Sitorus yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, memberikan tanggapan dari hasil eksaminasi yang dibentuk oleh Komnas HAM. Labora merasa dizalimi selama proses hukumnya berlangsung.

"Tim Eksaminasi berkesimpulan telah tejadi tindak pidana oleh polisi, jaksa dan hakim yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara (state crime) yang melanggar hak asasi dirinya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).

Komnas HAM melalui Keputusan Ketua Komnas HAM No 041/KOMNAS HAM/XI/2015 tanggal 23 November 2015 telah membentuk Tim Eksaminasi yang bertujuan memberikan kekuatan rekomendasi Komnas HAM dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap setiap warga negara.

Laporan hasil eksaminasi dan putusan hukum pada Desember 2015 lalu itu berisikan, telah terjadi kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertangungjawaban hukum pidana yang mengakibatkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan putusan pengadilan serta pelaksanaan putusan (eksekusi) dipaksakan.

Selain itu, Tim Eksaminasi juga menyimpulkan bahwa amar putusan MA No. 1081K/PID.SUS sekedar mencocokkan dengan ketentuan pasal 197 KUHAP, maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Atas dasar hasil eksaminasi Komnas HAM tersebut, saya meyakini saya memang telah menjadi korban atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya dan telah dihukum secara semena-mena. Untuk itulah saya maupun keluarga akan terus melakukan perlawanan agar mendapatkan keadilan," kata Labora.

Dalam perkara yang menjeratnya, mantan anggota Polres Raja Ampat itua dijatuhkan vonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Labora menderita sakit stroke saat mendekam di penjara. Hingga kini ia masih menjalani pengobatan yang dilakukan secara berkala di luar Lapas Cipinang.

"Saya sangat terpukul dengan vonis 15 tahun. Apalagi semula Pengadilan Negeri Sorong hanya memutus dua tahun penjara," ujar Labora. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement