Selasa 08 Jan 2019 19:29 WIB

Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Jati Padang Masih Dilayani

Sekitar 60 sampai 70 orang pasien BPJS Kesehatan yang dilayani setiap harinya.

Rep: Mimi Kartika / Red: Esthi Maharani
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang, Jakarta Selatan tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Menurut salah satu peserta BPJS Kesehatan, Djamal (47), ia menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk mengobati anaknya Nur Afifah (21) di RSUD Jati Padang.

"Sama saja bisa pakai BPJS di sini, saya kan dapat rujukan dulu dari Puskesmas untuk RSDU Jati Padang," ujar Djamal kepada Republika saat ditemui di RSUD Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Ia mengatakan, sebelumnya Afifah mendapatkan rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati. Namun, karena peraturan baru, sebelum ke RS Fatmawi yang bertipe kelas A harus terlebih dahulu ke RSUD Jati Padang yang bertipe kelas D.

Nanti, lanjut dia, kalau RSUD Jati Padang tidak bisa melayani karena fasilitasnya kurang barulah pasien dirujuk ke RS diatasnya. Menurut Djamal, saat ini anaknya bisa dirawat inap di RSUD Jati Padang untuk mengobati penyakit anemia.

Djamal merupakan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), ia tidak membayar iuran per bulan karena dibayarkan pemerintah. Kendati demikian, ia berharap agar pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit tetap sama seperti pasien umum.

"Sejauh ini lumayan, walaupun harus mengantre itu masih wajar. Cuma kita harus dapat rujukan dulu kalau mau dapat RS yang bagus. Tetapi semoga layanannya enggak dibedain sama pasien lainnya," kata Djamal.

Sementara Humas RSUD Jati Padang Nandana Pia Raralita memastikan, RSUD Jati Padang tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Ia menyebut, sekitar 60 sampai 70 orang pasien BPJS Kesehatan yang dilayani setiap harinya.

Ia menjelaskan, RSUD Jati Padang masih   dalam proses akreditasi untuk tingkat paripurna. Akan tetapi, Nandana menyebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan surat susulan rekomendasi yang terbit per 4 Januari 2019 untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya bukan pemutusan kontrak, tetapi pembaharuan perjanjian kerja sama yang setiap tahun selalu dilakukan. Kontrak kami ini berlaku sampai 14 Januari 2019 dan kami selama ini tetap melayani pasien BPJS Kesehatan," kata Nandana kepada Republika, Selasa (8/1).

Ia memaparkan, pihak BPJS Kesehatan setiap tahunnya melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama atau evaluasi terhadap rumah sakit. Akan tetapi, surat rekomendasi dari Kemenkes untuk RSUD Jati Padang bisa digunakan sebagai acuan melakukan kerja sama dengan BPJS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement