Selasa 08 Jan 2019 23:17 WIB

Pengusaha Makanan Selangor Didorong Sertifikasi Halal

Temuan JAIS menyebutkan masih banyak restoran tak mengantongi sertifikat halal.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Asosiasi Pengusaha Makanan Melayu Islam Wilayah Persekutuan & Selangor (Permas) mendorong Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) mewajibkan semua pengusaha makanan halal atau restoran ramah-Muslim untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Hal itu menurut Presiden Permas, Ayob Abd Majid, bertujuan untuk kenyamanan pelanggan. JAKIM adalah lembaga sertifikasi makanan di Malaysia. 

Abd Majid mengatakan, aturan itu harus berlaku untuk semua tempat termasuk restoran, warung dan food truck (truk penjual makanan). 

Langkah itu, kata dia, dapat membantu pelanggan Muslim yang terkadang tidak yakin dengan status halal restoran bersangkutan. 

Sejauh ini, Abd Majid mengatakan mereka belum menemukan pedoman dari Jakim yang mewajibkan pengusaha restoran untuk memiliki sertifikat halal. 

Hal itu karena sementara ini pengusaha memiliki izin yang dapat diperdagangkan dari pemerintah daerah (PBT) dan Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM). Sehingga, mereka dapat terus membuka restoran. 

"Restoran besar seperti hotel dan francais, mereka membutuhkan sertifikat halal Jakim untuk mulai beroperasi, jadi Permas mendorong itu untuk Jakim agar mewajibkan hal ini kepada pengusaha restoran yang menjual makanan halal. Sehingga, pelanggan Muslim lebih yakin akan status halal sebagai restoran," kata Abd Majid, dilansir di Bernama, Selasa (8/1).

Ia mengungkapkan bahwa ada restoran dengan kepemilikan bersama dari restoran Hindu. 

Hal itu ia temukan saat ia diminta meninjau pemeriksaan bersama Kantor Agama Islam Selangor (JAIS) yang diadakan di sebuah restoran di Shah Alam, Malaysia.  

Pemeriksaan lebih lanjut, ia mengatakan JAIS menemukan restoran yang dicurigai sebagai restoran 'mamak' yang hanya ada dua Muslim yang sah. Di samping itu, terdapat kesalahan dalam penjualan daging kambing tanpa lisensi halal. 

Dalam hal ini, Abd Majid mengimbau masyarakat khususnya Muslim untuk lebih berhati-hati sebelum memasuki sebuah restoran. 

Lebih lanjut, ia menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ada keraguan tentang status halal dari restoran tersebut. 

Meskipun JAIS kerap melakukan operasi di banyak restoran, namun ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mencoba-coba tanpa memastikan status hukum mereka. 

"Orang-orang di sekitar Selangor dan Wilayah Persekutuan yang ingin mengajukan keluhan dapat menghubungi JAIS atau jika mereka ingin mengadu ke Permas itu dapat dilakukan di laman Facebook Permas untuk tindak lanjut," tambahnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement