REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengharapkan putusan Bawaslu terkait perkara Oesman Sapta Odang (Oso) sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, KPU menyatakan siap jika putusan Bawaslu menimbulkan perubahan pada daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Apapun putusannya kami siap saja. Apakah akan merubah (DCT) atau tidak merubah (DCT) kami siap saja," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Bawaslu akan membacakan putusan soal dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD pada Rabu siang. Putusan ini merupakan hasil penanganan perkara dari laporan kuasa hukum Oso pada Desember 2018.
Menurut Wahyu, KPU tetap menunggu putusan konkret dari Bawaslu. KPU berharap putusan Bawaslu bisa tetap sejalan dengan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
"Kalau saya tidak salah ingat, dulu Pak Oso sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu. Yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret Oso. Kalau tidak salah waktu tahapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019. Berkaca dari situ, mestinya putusan nanti sama ya," ungkapnya.
Namun, jika ada amar putusan yang berbeda, KPU akan mempelajari terlebih dulu. Wahyu menegaskan sikap KPU soal pencalonan Oso sebagai anggota DPD tidak berubah sampai saat ini.
"Sikap kami jelas, tidak memasukkan pak Oso dalam DCT dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah jelas," tambah Wahyu.
Oesman Sapta.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan putusan soal perkara dugaan pelanggaran administrasi akan disampaikan pukul 14.00 WIB, Rabu. "Nanti dibacakan pukul 14.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ratna mengatakan putusan terkait perkara OSO tidak akan bersifat multitafsir. "Putusan tentu saja harus konkret. Tidak boleh kalau tidak konkret dan menimbulkan multitafsir. Sehingga harus dibunyikan secara tegas," kata Ratna.
Laporan dugaan pelangggaran administrasi oleh KPU disampaikan atas nama Kuasa Hukum Oso, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
Selain perkara ini, pihak Oso juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Oso lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan Oso sebagai anggota DPD. Bawaslu rencananya mengumumkan status perkara kedua ini pada Kamis (10/1).