REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang perempuan Saudi yang melarikan diri dari keluarganya ke Thailand, Rahaf Mohammed al-Qunun (18 tahun), telah dinyatakan sebagai pengungsi yang sah oleh PBB. Qunun menolak untuk naik pesawat dari Bangkok ke Kuwait pada Senin (7/1) dan mengurung dirinya sendiri ke kamar hotel bandara.
Qunun mengatakan dia khawatir keluarganya akan membunuhnya karena ia telah memutuskan untuk keluar dari Islam. Badan pengungsi PBB, UNHCR, telah merujuk kasusnya ke Australia untuk kemungkinan penerimaan suaka.
Dalam sebuah pernyataan singkat, Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan akan mempertimbangkan rujukan itu dengan cara yang biasa. "Pemerintah tidak akan berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata pernyataan tersebut, dikutip BBC.
Ayah dan saudara perempuan Qunun telah tiba di Thailand tetapi dia menolak untuk menemui mereka. Keluar dari Islam, atau yang dikenal dengan murtad, dapat dihukum mati di Arab Saudi.
Pejabat imigrasi Thailand pada awalnya mengatakan dia harus kembali ke Kuwait. Namun, pejabat di Australia mengisyaratkan pengajuan suaka Qunun akan diterima.
"Jika dia dinyatakan sebagai pengungsi, maka kami akan memberikan pertimbangan yang sangat, sangat, sangat serius untuk memberikan visa kemanusiaan," ujar Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt, kepada kantor berita ABC, sebelum keputusan PBB diumumkan.
Qunun selalu menulis tentang kondisinya di media sosial. Kasusnya telah menarik perhatian internasional.
Baca: Australia Pertimbangkan Suaka Bagi Perempuan Asal Saudi