REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Sakit (RS) di Jawa Barat (Jabar) masih tetap layani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Marion Siagian, pemutusan kerja sama antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit mitra BPJS hanya terjadi di satu rumah sakit di Jawa Barat. Yakni, RS tersebut yaitu RP Citama Cibinong yang habis masa izin operasionalnya.
"RS tersebut pun kini tengah menjalani proses perpanjangan di Kabupaten Bogor. Selebihnya, RS di Jabar yang sudah bekerja sama sebelumnya tetap melayani peserta BPJS," ujar Marion kepada wartawan, Selasa (8/1) lalu.
Menurut Marion, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan sudah melakukan pertemuan dengan pihak BPJS langsung setelah terbitnya pemberlakuan Permenkes No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2019 terkait rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus terakreditasi.
Di luar Jabar, kata dia, memang marak RS yang terancam putus kerja sama dengan BPJS. Namun di Jabar, hal itu tidak terjadi karena tanggal 2 Januari pihaknya langsung rapat dengan tim BPJS Provinsi mendiskusikan tentang masalah RS yang diputus kontraknya.
"Tanggal 3 Januari tim Dinkes Provinsi Jabar pun ke kemenkes untuk koordinasi," kata Marion.
Menurut Marion, pada 1 Januari memang ada beberapa rumah sakit di Jabar yang akan diputus kontraknya. Di antaranya RS Jantung Diagram, Depok RS Awal Bros Bekasi Timur, dan RSIA Renova Intan Bekasi. "Itu data per 1 Januari 2019," katanya.
Sedangkan rekomendasi pertama dari Menteri Kesehatan, kata dia, untuk perpanjangan kerja sama RS dengan BPJS turun tanggal 31 Desember 2018. Serta, rekomendasi kedua dari Menkes untuk perpanjangan kerja sama RS dan BPJS turun tanggal 4 Januari 2019. "Jadi sudah selesai semua, "katanya.
Menurut Marion, dengan turunnya aturan menteri kesehatan pada 4 Januari lalu, kontrak dengan BPJS diperpanjang. RS yang belum terakreditasi dan masih dalam proses akreditasi di Jabar tetap diberikan rekomendasi untuk melayani peserta BPJS.
Marion menjelaskan, jumlah Rumah Sakit di Jawa Barat sebanyak 347 RS. Jumlah RS di Jabar yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak 294 RS. Dari 294 RS yang bekerja sama dengan BPJS tersebut sudah terakreditasi sebanyak 159 RS dan sisanya ada 136 RS sudah berkomitmen untuk melaksanakan akreditasi dalam rentang waktu antara Januari sampai dengan Juni 2019.
"Dan saat ini 136 RS tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan sehingga tetap dapat kerja sama dengan BPJS," katanya.
Menurut Marion, dengan mendorong ke 136 RS tersebut menempuh proses akreditasi RS merupakan antisipasi agar tidak ada RS yang diputus kerjasama dengan BPJS. Pihaknya terus mendorong 136 RS untuk melaksanakan komitmen melaksanakan proses akreditasi RS.
Terkait dengan regulasi akreditasi, kata dia, ada di dalam UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa dalam peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib akreditasi tiga tahun sekali terakreditasi secara berkala dan Permenkes no 34 tahun 2017 tentang Akreditasi RS.
Sementara menurut Ketua IDI Jabar dr Eka Mulyana, setidaknya ada 20 RS di Jabar yang sempat terancam diputus kontraknya dengan BPJS. Namun setelah berkordinasi, menteri kesehatan memberikan rekomendasi kepada Rumah Sakir tersebut tetap memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS.