REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) belum menentukan hukuman terhadap manajer Persibara Banjarnegera, Lasmi Indaryani. Ketua Komdis PSSI Asep Edwin mengatakan, pihaknya masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap Lasmi terkait pengaturan skor dan manipulasi pertandingan di kompetisi Liga 3 2018.
“Kami (Komdis) belum memutuskan. Terkait Ibu Lasmi, kami baru sebatas mendengar keterangan,” kata Asep lewat pesan singkatnya, pada Rabu (9/1).
Menurut Asep, keterangan dari Lasmi penting mengingat perannya sebagai pelapor dan salah satu pelaku utama dalam skandal match fixing dan match manipulation yang melibatkan kesebelasan Persibara di Jawa Tengah (Jateng).
Komdis PSSI sejak Selasa (8/1) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Lasmi. Pemeriksaan tersebut sebetulnya agenda ulangan.
Pada Desember 2018, Lasmi menolak diperiksa Komdis PSSI. Pemeriksaan tersebut terkait dengan skandal pengaturan skor dan manipulasi pertandingan yang dilakukan Lasmi demi meloloskan timnya, Persibara ke Liga 2 2019.
Selain memanipulasi pertandingan, Lasmi juga memberikan uang kepada sejumlah pengurus PSSI demi jabatan tertentu di timnas Indonesia. Pengakuan Lasmi tersebut ia jadikan pelaporan di Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Mabes Polri pada Desember tahun lalu. Laporan dari pengakuan Lasmi tersebut menjadi modal satgas mengusut tuntas skandal curang pertandingan di Liga 3.
Sejak satgas bekerja, lima tersangka sudah ditahan kepolisian. Para tersangka itu adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng yang juga ketua Asprov PSSI Jateng, anggota Komdis PSSI Dwi Irianto, mantan anggota Komisi Wasit Asprov PSSI Jateng Priyanto beserta putrinya Anik Yuni Artikasari, serta wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Penangkapan dan penahanan kelima tersangka tersebut terkait dengan penerimaan uang jasa pengaturan pertandingan dari Lasmi agar memenangkan Persibara di pertandingan Liga 3. Kelima tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUH Pidana, juncto Pasal 3,4, dan 5, UU 8/2010 tentang TPPU, juncto UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Meski mengakui Lasmi sebagai pemberi uang untuk memenangkan pertandingan, namun satgas sampai hari ini tak menetapkan Lasmi sebagai tersangka atau pun menahannya. Jika menengok sangkaan satgas terhadap lima tersangka yang sudah ditahan, Lasmi sebetulnya sebagai justice collaborator atau pelaku pidana yang melaporkan aksinya ke penyidikan dan tak kebal dengan sangkaan dari perbuatannya.
Sementara di Komdis PSSI, Asep melanjutkan, pihaknya belum memberikan hukuman meski Lasmi mengakui memberikan uang demi memuluskan langkah Persibara ke Liga 2. Asep mengatakan, Komdis PSSI masih mengandalkan pengakuan Lasmi sebagai modal penyelidikan internal terkait skandal culas lainnya di Liga Indonesia.