Rabu 09 Jan 2019 21:06 WIB

OSO: Bawaslu Profesional

OSO mengapresiasi putusan Bawaslu yang memerintahan KPU memasukan namanya dalam DCT.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap profesional pascakeluarnya putusan yang memerintahkan KPU RI memasukkan namanya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Bawaslu profesional," kata Osman Sapta di Jakarta, Rabu (9/1).

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019, yang dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta. "Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu.

Bawaslu mengabulkan tuntutan Oesman agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019. Namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam putusannya, Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO.  Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan lembaganya akan segera menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

"Kami akan gelar Rapat Pleno KPU dahulu untuk menyikapi putusan Bawaslu yang baru diputuskan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Namun, Arief belum bisa memastikan kapan Rapat Pleno KPU akan digelar untuk menyikapi putusan Bawaslu tersebut. Dia mengatakan keputusan KPU terkait suatu kebijakan tidak bisa diambil sendiri oleh dirinya, namun harus dirapatkan dahulu dengan semua komisioner KPU. Menurutnya, semua keputusan KPU diambil dalam Rapat Pleno KPU sehingga lembaganya mengikuti aturan yang berlaku di internal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement