Kamis 10 Jan 2019 18:22 WIB

Polda Jatim: Pembagian Fee Prostitusi Daring 70:30 Persen

muncikari mendapat 30 persen dari nilai transaksi prostitusi artis daring

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pembagian hasil yang dilakukan artis dan muncikari terkait prostitusi daring. Menurut Yusep, pembagian hasil antara artis dan muncikari tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan.

"Keterangan dari para tersangka, untuk dana yang ditransfer dari pihak user kepada muncikari maka diurai kepada pihak pemberi jasa layanan tersebut. Satu sama lain mendapat persentase sesuai kesepakatan," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

Yusep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari muncikari ES, dirinya mendapatkan bayaran 15 persen dari total perolehan artis VA, hasil prostitusi daring tersebut. Artinya, uang muka yang dibayarkan 'penyewa' sebesar 30 persen, setengahnya menjadi milik muncikari, dan sisanya ditransfer kepada sang artis.  Sementara 70 persen yang belum dibayarkan, nantinya dibayar langsung oleh 'penyewa' kepada oknum artis pemberi jasa layanan prostitusi daring.

"Pokoknya diberikan kepada pihak VA terbukti dari data rekening. Dari uang muka 30 persen, pihak muncikari mendapat 15 persen dan pihak oknum artis atau saksi korban mendapat 15 persen," ujar Yusep.

Polda Jatim sebelumnya menyebutkan, ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang dikendalikan muncikari TN dan ES. Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement