REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu soal Oesman Sapta Odang (OSO) dalam waktu tiga hari. Namun, Pramono mengakui hingga Kamis (10/1) sore KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu itu.
"Kami sudah selesai pleno pada Rabu (9/1) malam. Pada prinsipnya kami juga sudah punya sikap soal putusan ini. Tapi detailnya kami masih menunggu salinan putusan Bawaslu, nanti akan disampaikan oleh Ketua KPU," ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi persiapan debat capres-cawapres Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis.
Salinan putusan itu, kata dia belum diterima oleh KPU. Meski demikian, KPU sudah meminta biro hukum untuk mempelajari amar putusan Bawaslu dan memberikan sejumlah catatan. Selain itu, KPU pun akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dalam menyikapi putusan yang meloloskan OSO sebagai peserta Pemilu 2019 ini.
"Pokoknya tiga hari ini akan kita tindaklanjuti. Tidak akan melebihi batas waktu tiga hari dari waktu yang diberikan Bawaslu. Kami belum tahu apakah sikap kami nanti akan kami sampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis," tegas Pramono.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.
"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.
Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.