Kamis 10 Jan 2019 23:41 WIB

Kejakgung Terima SPDP Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Polisi telah mengamankan empat orang dalam kasus hoaks surat suara tercoblos.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Dengan demikian, Kejakgung pun turut memantau perkembangan kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri menyatakan, surat itu diterima dengan nomor B/01/I/2019/Dittipidsiber pada tanggal 3 Januari 2019. Berkas perkara yang diterima adalah perkara penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kelaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Mukri saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

JPU, kata Mukri juga akan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, penelitian atas berkas perkara baru bisa dilakukan bila berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim.

"Masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim," kata Mukri.

Sejauh perkembangan penyelidikan polisi hingga Kamis (10/1), sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement