REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan perubahan terhadap visi-misi capres-cawapres bisa membingungkan masyarakat. Menurut Hasyim, KPU sudah memberikan waktu untuk perbaikan visi dan misi.
"Karena visi,misi,program paslon itu kan bagian yang dikampanyekan. Sehingga harusnya ada konsistensi," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Dia melanjutkan, konsistensi visi, misi, program menjadi penting. Jika berubah-ubah, akan menimbulkan pertanyaan.
"Kalau berubah-ubah kemudian audiens atau pemilih kan menjadi menimbulkan pertanyaan, ini sebenarnya yang mana yang jadi bahan kampanye. Itu yang jadi persoalan," tegasnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, visi-misi salah satu dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Masa pendaftaran untuk capres-cawapres Pemilu 2019 berakhir pada 20 November 2018.
Kemudian, tiga hari setelahnya, yakni 23 November 2018, sudah dimulai masa kampanye pemilu. "Jika menggunakan konstruksi seperti itu mestinya naskah visi,misi, program paslon itu harus disampaikan pasa saat mendaftar. KPU memang menyadari jika paslon memerlukan waktu untuk merevisi visi-misi atau melakukan beberapa perubahan. Batasnya kapan?, sampai sebelum masa tahapan kampanye (dimulai)," tambah Hasyim.