REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons terkait dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Polri. Hidayat berharap dibentuknya TGPF tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
"Sekalipun ini menjelang pilpres 2019, mudah-mudahan ini bukan untuk kepentingan politk dan tidak untuk kepentingan politisasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Meski terkesan lambat, ia menilai langkah pembentukan TGPF tersebut lebih baik daripada tidak dibentuk sama sekali. Sebagai instansi penegak hukum, menurutnya, kepolisian wajib memberikan rasa aman dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita berharap kerjanya betul-betul transparan dan profesional dan jangan nanti hanya menghadirkan kambing hitam untuk target ini seolah-olah sudah dikerjakan, seolah-olah sudah ditangkap padahal belum," ucapnya.
a juga berharap TGPF bisa bekerja secara transparan membuka kasus tersebut. Sebab, penting bagi kepolisian untuk melibatkan pihak lain dalam penuntasan kasus Novel seperti dari Komnas HAM dan KPK.
"Sebaiknya polisi terbuka saja karena ini sudah menjadi tuntutan publik," tutur wakil ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Untuk diketahui TGPF itu dibentuk melalui surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019. Dalam surat tersebut ditulis bahwa Tito Karnavian sebagai penanggung jawab dengan wakil penanggung jawab Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis berlaku sebagai ketua tim, dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta sebagai ketua. Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut adalah peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis. Dari KPK, ada lima penyidik yang dilibatkan.