REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sudah sangat siap menggelar debat pertama pilpres. KPU menegaskan stasiun televisi nasional wajib menyiarkan jalannya debat pada Kamis (17/1) tersebut.
"Persiapan debat pertama 17 Januari 2019 saya kira sudah maksimal sudah sangat siap. Baik dari sisi substansi pertanyaan maupun orang-orang yang akan bertugas juga termasuk persiapan-persiapan teknis semua sudah sangat siap," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Dia mengharapkan tidak ada kendala berarti hingga Kamis mendatang. Debat pada Kamis rencananya digelar pukul 19.00 WIB. Pramono melanjutkan, KPU mewajibkan seluruh stasiun televisi nasional untuk menyiarkan debat pertama pilpres ini. Namun, kewajiban menyiarkan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Salah satu hal penting dari pilpres adalah menyiarkan seluas-luasnya melalui semua saluran media. Makin banyak yg menyiarkan, makin bagus utk paslon capres-cawapres maupun publik," tegas dia.
(Baca: Milenial Bisa Pelajari Rekam Jejak Capres Melalui Debat)
KPU telah menggelar rapat bersama 18 pimpinan stasiun televisi dan radio serta tim kampanye masing-masing paslon capres-cawapres. Hasilnya, semua sepakat untuk membagi 18 stasiun televisi dan radio itu ke dalam lima grup.
Masing-masing grup, kata Pramono, memiliki hak menyelenggarakan satu seri debat. Debat pertama, digelar oleh TVRI, RRI, KompasTV dan RTV.
Debat kedua, diselenggarakan oleh RCTI, GTV, MNCTV, INewsTV. Debat ketiga, digelar oleh TransTV, Trans7, CNN Indonesia.
Debat keempat, digelar oleh MetroTV, SCTV dan Indosiar. Debat kelima digelar oleh TVOne, ANTV, BeritaSatuTV, NetTV
Pramono melanjutkan, setiap grup penyelenggara sudah sepakat untuk menyiarkan jalannya debat. "Kemudian ada yang bertanya apakah stasiun televisi yang bukan giliran (sebagai grup penyelenggara) lantas tidak menyiarkan debat ? Jadi sudah disepakati, bahwa stasiun televisi yang belum/bukan giliran, bukan hanya boleh, tapi wajib menyiarkan, dengan me-relay dari stasiun televisi yang mendapat giliran (sebagai penyelenggara)," tutur Pramono.