REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid, mengkritik kinerja penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu yang tidak konsisten terhadap aturan pemilu. Hal itu terkait rencana Bawaslu dan KPU mengkaji adanya unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Capres Prabowo Subianto dan Jokowi yang menyampaikan visi dan misi.
"Masalah KPU RI memang ada di aturannya, yang dilarang kan sebenarnya iklan, kalau visi misi justru awalnya KPU RI akan memfasilitasi kemudian dibatalkan, lalu kedua pasangan capres-cawapres menyampaikan visi misi melalui media massa, kalau tidak melalui media massa lalu ke mana," kata Hidayat Nur Wahid di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Nur Wahid mengatakan hal itu menanggapi soal rencana Bawaslu dan KPU yang akan mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo pada Senin (14/1) malam merupakan penyampaian visi dan misi, yang sebelumnya KPU berencana memfasilitasi penyampaian visi misi kedua paslon.
"Apalagi yang disampaikan Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno semalam adalah memang penyampaian visi dan misi, tak ada yang lain," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Menurutnya, jika memang penyampaian visi misi melalui media massa dilarang harusnya KPU RI memberi peringatan sejak awal. "Ketidakkonsistenan KPU RI justru mendelegitimasi lembaga mereka sendiri, kalau Presiden Joko Widodo bilang yang legitimasi KPU Ri harus segera ditindak justru KPU sendiri yang melakukan kepada diri mereka sendiri," tegas Wakil Ketua MPR RI ini.
Sebelumnya Joko Widodo menyampaikan "Visi Presiden" pada Minggu (13/1), sementara Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misi sebagai calon presiden dalam pidato kebangsaan pada Senin (14/1).