REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta akan segera diambil alih oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) DKI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penyelesaian tugas Bazis DKI.
Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta membenarkan bahwa tugas Bazis DKI telah dihentikan dan akan digantikan Baznas DKI yang masih akan dibentuk. Baznas mengapresiasi Pergub DKI terkait pembentukan Baznas DKI tersebut.
"Kami mendukung langkah pembentukan Baznas DKI sesuai dengan perundangan zakat yang ada," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).
Penghentian tugas Bazis DKI tersebut, kata Arifin, sudah melalui proses dialog sebelumnya dengan Gubernur DKI Jakarta. Pertemuan sempat dilakukan antara Baznas dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Wakil Gubernur.