Jumat 18 Jan 2019 10:03 WIB

Bazis DKI akan Digantikan Baznas

Baznas mengapresiasi Pergub DKI terkait pembentukan Baznas DKI tersebut.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara Peduli Umat 1439 H BAZIS Provinsi DKI Jakarta di Balai Sidang Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara Peduli Umat 1439 H BAZIS Provinsi DKI Jakarta di Balai Sidang Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta akan segera diambil alih oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) DKI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penyelesaian tugas Bazis DKI.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta membenarkan bahwa tugas Bazis DKI telah dihentikan dan akan digantikan Baznas DKI yang masih akan dibentuk. Baznas mengapresiasi Pergub DKI terkait pembentukan Baznas DKI tersebut.

"Kami mendukung langkah pembentukan Baznas DKI sesuai dengan perundangan zakat yang ada," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).

Penghentian tugas Bazis DKI tersebut, kata Arifin, sudah melalui proses dialog sebelumnya dengan Gubernur DKI Jakarta. Pertemuan sempat dilakukan antara Baznas dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Wakil Gubernur.

Dialog tersebut kemudian difollow-up oleh tim kecil yang dibentuk Baznas. Oleh karena itu, Baznas akan membantu mengawal dalam proses peralihan tersebut.

"Kami meyakini perzakatan di DKI Jakarta akan meningkat lebih baik dan selaras dengan kebangkitan zakat yang saat ini dicanangkan Baznas RI," katanya. Arifin berharap nantinya Baznas DKI Jakarta dapat menjadi contoh terkait pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Baznas, Zainulbahar Noor menegaskan Bazis DKI Jakarta tidak dibubarkan. Namun pengambil alihan tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2018 yang menyatakan Bazis DKI mengikuti amanah UU No 23 tahun 2011 menjadi Baznas DKI.

Zainulbahar mengatakan saat ini sedang dilakukan persiapan dalam menghadapi masa transisi. Tim panitia seleksi pimpinan Baznas, katanya, sedang dalam proses. Pergub tentang penyelesain tugas dan fungsi Bazis DKI Jakarta di dalamnya disebutkan bahwa paling lambat penyelesaian tugas dan fungsi Bazis DKI Jakarta yakni 7 Maret 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement