Ahad 20 Jan 2019 09:03 WIB

TKN: Pembebasan Ba’asyir Bukan Pencitraan

TKN tidak menampik motif keputusan Jokowi tersebut akan dinilai sebagai pencitraan.

Red: Ratna Puspita
Ustaz Baasyir (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Ustaz Baasyir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Benny Ramdhani mengatakan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'ayir bukan pencitraan politik menjelang Pemilu Presiden 2019. "Saya yakin dan percaya tidak ada unsur politik dan tujuan pencitraan dalam pembebasan Ustaz Ba'asyir," kata Benny Ramdhani di Jakarta, Sabtu (19/1).

Benny meyakini kebijakan Presiden tersebut tidak melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya pembebasan. Ia meyakini bebas bersyaratnya Ba'asyir murni dilakukan Jokowi dengan dasar mengedepankan kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan konstitusi serta aturan hukum lainnya.

Baca Juga

"Pendekatan kemanusiaan yang menjadi pendekatan Jokowi untuk keluarkan Abu Bakar Ba'asyir," ujarnya.

Menurut dia, dirinya tidak menampik motif keputusan Jokowi tersebut akan dinilai sebagai pencitraan pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019. "Sah-sah saja anggapan tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, dia tetap berharap landasan kemanusiaan yang menjadi dasar keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir tetap dihormati. "Kalau kriminalisasi ulama, komunis, antek Cina ini 'kan isu-isu yang dibangun selama ini dan dialamatkan kepada Jokowi selama 4 tahun. Semua itu tidak terbukti dan sudah dipatahkan," katanya.

Benny tidak mau menjawab saat disinggung apakah keputusan itu berdampak pada naiknya elektabilitas Jokowi-Ma'ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau 'kan sudah sepuh, ya, pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden RI Joko Widodo setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1).

Presiden yang menugasi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir. Ia membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Namun, dia menyebutkan ada banyak pertimbangan lain, termasuk kondisi kesehatan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَعْتَذِرُوْنَ اِلَيْكُمْ اِذَا رَجَعْتُمْ اِلَيْهِمْ ۗ قُلْ لَّا تَعْتَذِرُوْا لَنْ نُّؤْمِنَ لَكُمْ قَدْ نَبَّاَنَا اللّٰهُ مِنْ اَخْبَارِكُمْ وَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Mereka (orang-orang munafik yang tidak ikut berperang) akan mengemukakan alasannya kepadamu ketika kamu telah kembali kepada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Janganlah kamu mengemukakan alasan; kami tidak percaya lagi kepadamu, sungguh, Allah telah memberitahukan kepada kami tentang beritamu. Dan Allah akan melihat pekerjaanmu, (demikian pula) Rasul-Nya, kemudian kamu dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

(QS. At-Taubah ayat 94)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement