REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan,sampai saat ini proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih dalam proses. Diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.
"Masih dalam proses," ucap Sri Puguh kepada Republika.co.id, Senin (21/1).
Baca juga:
- Ini Persiapan Ponpes Ngruki Sambut Kepulangan Ustaz Baasyir
- Ustaz Baasyir Bebas, PBNU: Bukti Pemerintah tak Anti-Islam
- Pengamat: Tak Perlu Khawatir dengan Pembebasan Ustaz Baasyir
Ia tidak menjelaskan secara detil, sudah sampai mana tahap proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sementara Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi menerangkan, sampai saat ini Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Sampai saat ini ABB (Abu Bakar Ba'asyir) masih menjalani pidana sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Baasyir sebenarnya memiliki kesempatan pembebasan bersyarat pada Desember 2018, namun ia menolak syarat-syarat pembebasan bersyarat. Di antaranya penolakannya itu adalah mengakui kesalahan, kedua syarat setia pada Pancasila dan ketiga syarat setia pada NKRI. Mulai Senin (21/1) , ia berstatus bebas murni atas kebijakan Presiden Joko Widodo.