REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil. Hal ini terungkap dari hasil Kajian Systemic Review yang dilakukan Ombudsman terkait penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan Polri memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan perizinan senjata api. “Fungsi Polri memberikan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang erat kaitannya dengan aspek administrasi,” terang Adrianus, Selasa (22/1).
Kajian yang dilakukan mulai Mei 2018 hingga Januari 2019 ini bertujuan untuk mengetahui proses perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api serta memberikan masukan guna perbaikan pelayanan publik. Selain itu juga untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelenggaraan proses izin dan pengawasan atas kepemilikan senjata api.
Selain itu, sambung dia, juga diharapkan dapat ditemukan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan izin dan pengawasan kepemilikan