REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menjelaskan alasannya tidak mau mundur dari kepengurusan parpol. Menurut OSO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengabaikan perintah hukum dan konstitusi.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah awak media pada Selasa (22/1) malam, OSO telah menegaskan dirinya tidak akan mundur dari parpol yang dipimpinnya. "Sebab, KPU tidak menjalankan perintah hukum dan perintah konstitusi," ujar OSO.
Dia menjelaskan, KPU secara tegas tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Bawaslu.
Padahal putusan Bawaslu dan PTUN sudah memerintahkan secara tegas kepada KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD yang mengakomodasi nama OSO.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak keberatan jika KPU merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam polemik pencalonan anggota DPD ini. Putusan MA pun menurut dia sejalan dengan putusan MK itu.
Namun, OSO menilai putusan MK dipelintir oleh KPU sehingga ditafsirkan berlaku surut. Tafsir seperti itu menurut dia tidak benar.
"Putusan MK tidak bisa dipelintir berlaku surut. Keputusan MK berlaku untuk (pemilu) 2024. Seharusnya KPU membaca amar putusan MK, jadi jangan dipelintir," tegas senator asal Kalimantan Barat itu.
Dia pun menampik anggapan bahwa dirinya terlalu memaksakan untuk tidak mau mundur dari parpol. Sebab, apa yang diperjuangkan bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini bukan karena saya ingin mempertahankan diri saya sendiri. Tidak begitu. Ini kepentingan hukum, negara, dan DPD," tambah OSO.
Sedianya, KPU memberikan waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam. Jika surat tersebut disampaikan sebelum batas waktu berakhir, KPU akan langsung memasukkan nama OSO ke dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019.
Selain itu, nama dan foto OSO itu pun bisa langsung dimasukkan dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD. Sebab, dalam Pemilu 2019 OSO pun mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sebaliknya, jika OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga Selasa tengah malam, maka KPU memastikan namanya tidak masuk ke dalam DCT maupun surat suara.