Rabu 23 Jan 2019 08:58 WIB

Kementerian BUMN Rotasi Dirut PTPN V

Ini merupakan langkah penyegaran untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Logo PTPN V
Foto: ptpn5.co.id
Logo PTPN V

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian BUMN merotasi Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Langkah ini sebagai bagian dari penyegaran untuk meningkatkan kinerja perusahaan perkebunan sawit dan karet milik negara tersebut.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN V Hery Augusman di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/1), mengatakan Mohammad Yudayat yang sebelumnya menjabat Direktur Utama (Dirut) PTPN V digantikan oleh Jatmiko Krisna Santosa. "Bapak Jatmiko diamanahkan pemegang saham sebagai Direktur Utama PTPN V per tanggal 16 Januari 2019 lalu," katanya.

Krisna bukan merupakan sosok asing dalam tubuh Holding PTPN III (Persero), induk perusahaan PTPN V. Ia mengatakan Krisna sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan Holding PTPN III (Persero).

Sementara itu, Dirut PTPN V sebelumnya, Mohammad Yudayat saat ini dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Direktur Keuangan Holding PTPN III (Persero), menggantikan posisi yang ditinggalkan Krisna. Hery menuturkan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bentuk penyegaran pada tubuh perusahaan milik negara sebagai upaya meningkatkan daya saing ditengah ketatnya persaingan industri.

"Penyegaran direksi anak perusahaan ini untuk dapat terus meningkatkan kinerja usaha dan melakukan perubahan budaya perusahaan berbasis jujur, tulus, ikhlas, sehingga terus tumbuh berkembang dan berkesinambungan di tengah ketatnya kompetisi industri," jelasnya.

Mohammad Yudayat mulai menjabat Dirut PTPN V, perusahaan perkebunan milik negara terbesar di Riau tersebut sejak Februari 2017 silam. Berdasarkan catatan, kinerja Yudayat di tahun pertamanya cukup baik. Dia berhasil membawa 12 pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN V merengkuh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sertifikat itu merupakan modal penting PTPN V menjaga nama baik Indonesia dalam pasar minyak sawit dunia. Selain itu, Yudayat juga terus menerapkan sistem efektif dan efesien dalam perusahaan sehingga perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru itu, membukukan pendapatan mencapai Rp 1,12 triliun sepanjang 2017. Pendapatan itu meningkat hampir 30 persen dibanding pendapatan pada 2016 yang tercatat sebesar Rp 872,3 miliar.

Peningkatan pendapatan dan laba yang telah diaudit oleh lembaga auditor terpercaya tersebut mayoritas ditopang dari sektor hulu dan hilir perkebunan sawit. Sepanjang 2017 lalu produksi tandan buah segar (TBS) sawit mencapai lebih dari 1,18 juga ton atau meningkat 4,14 persen di atas rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement