Rabu 23 Jan 2019 23:35 WIB

Pemerintah Masih Sempurnakan RUU Pesantren

RUU ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada acara Peluncuran Seleksi Prestasi Akademik Nasional dan Ujian Masuk Perguruaan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2019 (SPAN-UM PTKIN 2019) di Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada acara Peluncuran Seleksi Prestasi Akademik Nasional dan Ujian Masuk Perguruaan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2019 (SPAN-UM PTKIN 2019) di Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Saifuddin, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih terus disempurnakan. 

Menurut dia, Kementerian Agama sendiri sudah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk menyatukan persepsi pemerintah terhadap draft RUU tersebut.

"RUU pesantren terus kita sempurnakan draftnya, rancangannya," ujar Lukman saat ditemui usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Shangri La Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut dia, pihaknya telah merumuskan berbagai pasal dan ayat dalam RUU Pesantren yang awalnya diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, RUU tersebut harus dilihat secara komprehensif, karena pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan semata tapi juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga kebudayaan. 

"Jadi makna pesantren itu sangat luas tidak hanya sebagai lembaga pendidikan semata, karenanya RUU ini harus bisa dilihat secara komprehensif dari semua perspektif sehingga lalu kemudian harapannya tentu UU ini memiliki kualitas yang baik," ucap Lukman. 

Lukman menjelaskan, UU Pesantren ini sangat penting sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pesantren yang telah memberikan kontribusi besar dalam merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan. 

"Dalam sejarahnya pesantren itu luar biasa kontribusinya. Oleh Karenanya melalui undang-undang ini pemerintah tidak cukup hanya menetapkan Hari Santri secara nasional saja untuk memberikan pengakuan, tapi juga dengan membuat UU tersendiri bagi pondok pesantren," kata Lukman. 

Selain sebagai pengakuan, tambah dia, UU Pesantren juga penting untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren kedepannya, sehingga pesantren dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik dalam membangun bangsa dan negara. 

"Tentu dalam batas-batas tertentu itu akan ada konsekuensi dari negara, pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk juga memberikan fasilitasi atau akomodasi kepada pesantren," jelas Lukman.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement