REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Perempuan Indonesia, Siti Aisyah yang dituduh berkomplot atas pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Malaysia menang banding. Tapi, jaksa di Malaysia mengatakan mereka akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Dilansir dari Associated Press Kamis (24/1), Siti sedang menjalani persidangan pembunuhan Kim Jong-nam. Pengadilan Banding mengizinkan Aisyah untuk mendapatkan kesaksian dari tujuh orang atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Persidangan yang dipimpin Hakim Umi Kalthum Abdul Majid mengabaikan perintah pengadilan tinggi pada 18 Desember lalu yang menolak permintaan Siti untuk mendapatkan keterangan saksi. "Keputusan kami sudah bulat," kata Umi, seperti dilansir dari Free Malaysia Today, Kamis (24/1).
Wakil jaksa penuntut umum Dusuki Mokhtar mengatakan ia akan mengajukan banding atas keputusan ini ke pengadilan tinggi. Pada tahun lalu Siti meminta keterangan saksi Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma, dan Kamaruddin Masiod.
Kesaksian tujuh orang itu dinilai dapat membantu pembelaannya. Tapi tidak ada satu pun dari mereka yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang tuntutan.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng mengatakan langkah jaksa penutut umum tidak memanggil para saksi itu menunjukkan mereka enggan menjalani sidang yang adil. "Tujuh orang ini tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang tuntutan, dan tanpa pernyataan mereka, mungkin berdampak pada pembelaan kami," kata Gooi.