REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung usulan agar gaji dan tunjangan para guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. Menurut dia, usulan yang sama juga telah dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo beberapa lalu.
"Kebetulan memang usul UMR dan tunjangan sesuai dengan UMR itu sudah kami sampaikan kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dan Presiden waktu kami diundang ke Istana," kata Unifah di Gedung Guru PGRI Jakarta, Kamis (24/1).
Dia menegaskan, persoalan guru honorer memang harus segera ada penyelesaian. Rencananya, pada tanggal 30 Januari 2019 mendatang Unifah akan bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk membicarakan masalah-masalah guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga, PGRI Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Senior
Salah satu yang ingin dia perjuangkan yaitu seleksi PPPK bisa memprioritaskan para guru honorer kategori dua (K2), kategori satu (K1) ataupun guru honorer non-kategori yang telah lama mengabdi. Kemudahan tersebut diartikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada para guru honorer atas pengabdiannya.
"Kalau mereka (guru honorer) itu didahulukan artinya kita sudah memberikan penghargaan atas dedikasi mereka. Prioritas itu juga maksudnya kita berikan kesempatan, prioritas, kemudahan tes mereka. Tapi tetap menjunjung kualitas," jelas dia.
Sementara bagi guru honorer yang tidak lolos dari tes PPPK atau pun PNS diharapkan gaji dan tunjangannya bisa setara UMR. Anggarannya, lanjut Unifah, bisa diambil dari APBN dan APBD. Bahkan di beberapa daerah ada yang sudah memberikan gaji guru honorer setara UMR.
"Beberapa daerah di Sumatera Utara sudah (memberikan gaji guru honorer setara UMR) dan ada beberapa daerah di Jawa juga yang sudah," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer mendapatkan tunjangan yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Usulan ini khususnya untuk guru honorer yang tak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).