Kamis 24 Jan 2019 19:10 WIB

TKN: Temuan Dana Fiktif itu Ngawur

TKN menegaskan tidak ada dana kampanye dari penyumbang fiktif di rekening mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
 Arya Sinulingga (kiri)
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Arya Sinulingga (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) membantah adanya dana fiktif yang masuk ke dalam rekening kampanye mereka. TKN memastikan, semua penyumbang dana kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 01 sudah terdata dan tervefikasi.

"Enggak ada itu dana fiktif semua real dan kami membantah adanya itu. KPU aja nggak ada masalah, kok mereka yang ribut," kata Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (24/1).

Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) mengaku, menemukan adanya puluhan penyumbang fiktif dalam dana kampanye kedua paslon capres-cawapres Pemilu 2019. Penyumbang fiktif itu berasal dari perseorangan maupun kelompok. Arya mengatakan, jika temuan yang didapati JPPR itu mengada-ada. Dia menegaskan, JPPR bukanlah lembaga audit yang bisa memeriksa aliran dana kampanye pasangan calon (paslon).

Lebih lanjut, Arya mengaku memahami jika laporan tersebut dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbeda dengan JPPR, dia melanjutkan, KPU memiliki kewenangan untuk mengakses laporan menditel sumbangan dana kampanye itu meski telah dilaporkan ke penyelenggara pemilu. Menurut Arya, JPPR tidak bisa seenaknya melakukan audit terhadap sumbangan dana kampanye. Dia mempertanyakan data yang didapat JPPR sebagai acuan laporan penyumbang fiktif tersebut.

"Kalau KPU yang mengeluarkan, iya kami bisa tunjukan. Tapi ini mereka nggak ngerti kok, emang dia audit? tahu dari mana dia?" kata Arya lagi.

Sebelumnya, Direktur Program TKN KIK Aria Bima meminta semua pihak untuk tidak meributkan permasalahan sumbangan dana kampanye fiktif tersebut. Dia mengatakan, sumber dana yang tidak jelas tidak akan bisa dicairkan dan akan mengalir kembali ke negara. "Saya kan ngurusi zaman pilkada. Enggak bisa cair. miliaran lagi. Ketentuannya enggak bisa ciar. Dihukum langsung," katanya.

Aria mengapresiasi pemaparan yang dilakukan JPPR terkait temuan penyumbang dana kampanye fiktif tersebut. Namun, sekali lagi politisi PDIP itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir permsalahan tersebut.

Dia mengatakan, sumber dana kampanye fiktif itu tetap tidak bisa dicairkan meskipun masuk ke dalam rekening TKN. Dia mengatakan, pencairan dana tersebut merupapkan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) dan perbankan.

"Enggak bisa cair. Langsung enggak bisa cair. Misalnya kami mencairkan di bank. Ini duit kami misalnya, masih ada Rp 10 miliar. Nggak bisa yang Rp 7 miliar, kenapa karena nggak memenuhi syarat. Itu otomatis," katanya.

Sebelumnya, Peneliti JPPR Alwan Ola Riantoby mengungkapkan, ada puluhan penyumbang fiktif dalam dana kampanye kedua paslon capres-cawapres Pemilu 2019. Penyumbang fiktif ini berasal dari perseorangan maupun kelompok. Ola mengatakan, temuan itu berdasarkan penelusuran terhadap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang telah disampaikan.

Dia mengaku menemukan penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif pada paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 18 orang. Selain itu, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno juga mendapat sumbangan dana fiktif dari 12 orang penyumbang.

Selain dua temuan tersebut, JPPR juga mengkritisi format LPSDK. Berdasarkan hasil temuan JPPR, LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement