REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan bahwa tingkat (level) keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia berada pada tingkat keamanan 1 atau normal.
Penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia ini dilakukan menunjuk ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” ujar Agus.
Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.
Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat. “Penetapan ini dapat dievaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran ditetapkan,” ucapnya.