REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar segera dibuatkan UU Tipikor yang baru. Hal tersebut diungkapkan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pemdapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Senin (28/1).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, masih belum diaturnya sejumlah bentuk tindak pidana korupsi di UU Tipikor yang saat ini berlaku menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi KPK saat ini. Sehingga mereka yang melakukan perbuatan tersebut tidak tersentuh dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan KPK saat ini.
"Padahal, standar dunia internasional di UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 tahun 2006 telah mengatur hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi," ujar Febri dalam pesan singkatnya.
KPK, sambung Febri, tentu saja berharap mendapat dukungan yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait kendala-kendala yang masih terjadi hingga saat ini.
"Kami percaya, pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa diserahkan pada satu institusi negara saja. Apalagi korupsi yang terjadi berada di banyak sektor, dan upaya pencegahannya pun perlu komitmen pimpinan instansi di seluruh sektor tersebut," tutur Febri.
Terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada pada angka 37 di tahun 2018, KPK berharap terdapat kesadaran bersama, bahwa peningkatan IPK Indonesia adalah tanggungjawab kita semua.
Dalam RDP pada Senin (28/1) terdapat 4 hal yang diminta Komisi III DPR agar dijelaskan KPK, yaitu, raluasi terhadap capaian kinerja atau Target Kinerja KPK di Tahun 2018 beserta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya. Demikian pula rencana target dan program-program prioritas KPK di Tahun 2019.
Kemudian implementasi strategi nasional pencegahan korupsi yakni dalam menciptakan suatu sistem Pencegahan Korupsi di bidang-bidang tertentu dan Kendala yang masih dihadapi. Demikian pula penjelasan terkait Implementasi Road Map KPK 2017-2022 dan evaluasi capaian dan targetnya untuk memerangi korupsi.
Ketiga, terkait langkah-langkah KPK dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Serta meminta penjelasan terkait dengan evaluasi terhadap pembentukan kesepahaman yang telah dilakukan KPK dalam hal mencegah dan memberantas Korupsi.
Dan keempat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam RDP, Kokisi III juga meminta penjelasan pimpinan KPK mengenai datadata perkara yang sedang ditangani, berikut besaran kerugian negara, dan tindaklanjut terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.