Senin 28 Jan 2019 21:32 WIB

Ini Alasan Pakar Hukum Sarankan Ahmad Dhani Ajukan Banding

Tujuannya, meluruskan terminologi jaksa dan hakim soal ujaran kebencian.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universits Islam Indonesia Mudzakir menyarankan agar musikus Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, meluruskan terminologi jaksa dan hakim yang menafsirkan cuitan Dhani sebagai ujaran kebencian.

“Saran saya ahmad Dhani untuk mengajukan banding, untuk meluruskan terminologi yang dipakai hakim pengadilan ini harus diluruskan,” kata Muzakir dalam sambungan telepon kepada Republika.co.id, Senin (28/1).

Menurut Muzakir, apa yang disampaikan Ahmad Dhani bukan termasuk dalam ujaran kebencian. Alasannya, pernyataan Dhani tidak disebutkan kepada etnis siapa.

“Jadi ini terlalu berlebihan jaksa hakim menafsirkan itu sebagai ujaran kebencian, maksud saya seharusnya kalau itu sebagai ujaran kebencian, maka yang ngomong koruptor oleh pejabat-pejabat semua itu juga ujaran kebencian,” ujarnya.