Senin 28 Jan 2019 22:21 WIB

BPN Kaget Ahmad Dhani divonis 1,5 Tahun

Ahmad Dhani terbukti secara sah melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, mengaku kaget mendengar Ahmad Dhani Prasetyo di vonis 1.5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurkamnas Prabowo-Sandiaga itu dianggap terbukti secara sah melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter.

"Kami kaget, kecewa dan prihatin dengan vonis tersebut. Kalau mengacu pada fakta persidangan menurut kami selayaknya Ahmad Dhani bebas," ujar Politikus Partai Gerindra itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (28/1).

Menurut Habiburokhman, ada keterangan saksi kunci bahwa yang mentweet bukanlah Ahmad Dhani dan ada keterangan ahli yang menyebutkan tweet tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, dia yang juga selaku pengacara dari Ahmad Dhani bakal mengajukan banding untuk kliennya tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," tegas Habiburokhman.

photo
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (ANTARA)

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ratmoho. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement