REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tiga orang tersangka ditangkap unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya masing-masing. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tiga tempat terpisah setelah mencabuli tiga anak tirinya masing-masing.
Ia menjelaskan, tiga tersangka diduga mencabuli anak tirinya karena ketertarikan secara seksual. Menurut dia, mereka melakukan aksinya di rumahnya masing-masing saat ibu kandung korban tak berada di rumah.
"Terhadap ketiga korban, pelaku melakukan penetrasi secara seksual," kata dia di Polres Tangsel, Senin (28/1).
Ferdy menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kampung Dadap, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada akhir Desember. Tersangka berinisial E (31 tahun) mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun.
TKP kedua berada di Kecamatan Pondok Aren, tersangka berinisial HT (44) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sekira September 2018. Sementara TKP ketiga berada di Kampung Sengkol, Kecamatan Setu, di mana tersangka berinisial AW (39) mencabuli anak tirinya yang berusia 6 tahun.
Menurut Ferdy, berdasarkan pengakuan para korban, tersangka sudah melakukan aksinya berkali-kali. Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan visum ketiga korban.
"Korban masih pendampingan P2TP2A," kata dia.
Ia menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, para tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun.