Kamis 31 Jan 2019 20:41 WIB

Kemenpan-RB Masih Matangkan Aturan Penggajian P3K

Rekrutmen harus disertai kesanggupan anggaran.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) atau Tenaga Kerja Lepas Kabupaten Bantul mendatangi Kantor Gubernur DIY Yogyakarta, Jum’at sore (12/1). Mereka mau minta bantuan dan perlindungan  Gubernur DIY karena adanya pemutusan hubungan kerja
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) atau Tenaga Kerja Lepas Kabupaten Bantul mendatangi Kantor Gubernur DIY Yogyakarta, Jum’at sore (12/1). Mereka mau minta bantuan dan perlindungan  Gubernur DIY karena adanya pemutusan hubungan kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih akan mematangkan peraturan soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini menanggapi banyaknya daerah yang menolak perekrutan tersebut karena harus membayar gaji P3K dengan APBD.

"Intinya rekrutmen harus disertai kesanggupan anggaran. Tapi semua masih dalam pematangan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan-RB Mudzakir, pada Republika, Kamis (31/1).

Terkait apakah Kemenpan-RB akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah ataupun Kementerian Keuangan soal anggaran ini, Mudzakir mengatakan masih belum bisa memastikannya. Namun, ia menegaskan akan menerima masukan-masukan serta mematangkan peraturan tersebut.

"Kita juga masih perkuat koordinasi dengan semua kementerian dan lembaga terkait," kata dia lagi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 3018 tentang Manajemen P3K. Salah satu peraturan di dalamnya adalah pembayaran P3K dibayarkan oleh pemerintah daerah dan anggarannya ada di dalam APBD.

Meskipun demikian, Kemenpan-RB tidak akan mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK dengan sekaligus. Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan bertahap. Dengan begitu kebutuhan anggaran pun tak terlalu besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement