Jumat 01 Feb 2019 23:20 WIB

Buni Yani Akhirnya Memenuhi Panggilan Eksekusi

Buni Yani datang didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah ditunggu Jumat (1/2) dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, akhirnya terpidana Buni Yani datang juga memenuhi panggilan untuk dilakukan eksekusi. Buni Yani mengenakan baju koko putih di dampingi kuasa hukumnya tiba dengan menggunakan Mobil Mitshubisi Pajero Hitam No Pol B 1983 SJV di Kantor Kejari Kota Depok, Jumat (1/2) pukul 19.30 WIB.

Sontak, awak media yang sedari tadi menunggu kedatangannya langsung menghampiri dan melontarkan beragam pertanyaan. Namun, Buni Yani hanya melemparkan senyum sambil berjalan dan langsung di kawal aparat kepolisian dan kejaksaan masuk ke kantor Kejari Kota Depok. "Alhamdulillah, sehat, sehat, saya sehat," jawab Buni Yani singkat ke para wartawan yang menanyakan kondisinya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kota Depok. Tapi salah seorang aparat kejaksaan Kejari Kota Depok, Edy mengatakan, Buni Yani langsung diperiksa dan melakukan serangkaian syarat administrasi dan dicocokan identitas. "Sekarang sedang diperiksa tim kejaksaan Pidana Umum (Pidum)," terangnya.

Kedatangan Buni Yani untuk memenuhi panggilan eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diputus bersalah majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pada 14 Nopember 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri  (PN) Bandung. Buni Yani kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement