Selasa 05 Feb 2019 20:12 WIB

PSI tak Setuju Rocky Gerung Dijerat Pasal Penodaan Agama

PSI tetap akan memperjuangkan penghapusan pasal-pasal karet dalam UU Penodaan Agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menegaskan, bahwa pihaknya akan mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-undang (UU) Penodaan Agama. Pasalnya, UU tersebut bisa menjerat banyak orang, seperti Basuki Tjahaja Purnama, Meliana, dan juga bahkan Rocky Gerung. 

Menurut Antoni, meskipun berbeda politik dengan Rocky Gerung, pihaknya tidak setuju jika pengamat politik tersebut dijerat dengan UU penodaan agama. "Meski berbeda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan undang-undang ini," ujar Antoni dalam siaran persnya, Selasa (5/2). 

 

Menurut Amnesty International, kata dia, undang-undang tersebut telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa Orde Baru. Hal ini terjadi karena undang-undang tersebut bersifat karet, sehingga ke depannya bisa saja menjerat siapapun.

 

"Karena bersifat karet undang-undang ini dapat menjerat siapa saja, Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja," ucap Antony.

 

Dia mengatakan, PSI percaya bahwa agama adalah suci dan absolut. Namun, kata dia, tafsir terhadap agama adalah relatif dan subjektif, sehingga negara tidak perlu masuk mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan objektif. 

 

Menurut dia, penafsiran itu harus dibiarkan menjadi bagian dari kebebasan berpikir dan berpendapat serta dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi tanpa campur tangan negara. "Dengan demikian tidak akan ada Ahok, Meliana dan rakyat Indonesia lain yang terjerat undang-undang karet ini," kata Antony.

 

Antoni mengaku, hari ini dirinya juga diminta Ketua Umum PSI Grace Natalie untuk mengunjungi Meliana (44 tahun) di Lapas Permpuan Tanjung Gusta, Medan untuk bersama-sama merayakan Imlek. Di sana, Antony juga bertemu dengan keluarga dan pengacara perempuan keturunan Tionghoa tersebut.

 

Menurut dia, demi keadilan, Meliana meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu. "Dalam kesempatan ini juga PSI menegaskan akan mencabut UU Penodaan Agama yang bersifat karet itu. Ini adalah agenda perioritas PSI bila masuk DPR RI nanti," jelas Antony.

 

Rocky Gerung telah memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (1/2) sore, untuk dimintai klarifikasi kasus hukum yang menjeratnya. Dengan mengenakan kemeja bergaris biru putih dan jaket hitam, Rocky datang ke Kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut, "Kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement