REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan turut mengundang musisi dan praktisi musik lainnya untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. RUU tersebut mengalami penolakan dari ratusan musisi lantaran banyaknya pasal kontroversial yang termuat dalam draf RUU.
"Tentu saja nanti dalam pembahasan ke depan akan mengundang sekuruh stakeholder yang terlibat dalam RUU Permusikan. Termasuk juga pencipta lagu dan pekerja seni lainnya yang terkait dengan permusikan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (6/2).
Bamsoet menjelaskan, para musisi atau seniman yang menolak RUU bisa menyalurkan permasalahan melalui DPR lewat daftar isian masalah. Musisi juga bisa menyampaikan melalui pemerintah eksekutif untuk memasukkan pendapat ke daftar isian masalah. Selanjutnya, DPR akan membahas daftar isian masalah tersebut.
Draf RUU permusikan mendapat penolakan dari ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Tolak RUU Permusikan. Koalisi tersebut memandang RUU Permusikan memiliki 19 pasal bermasalah. Secara garis besar, Koalisi memandang draf RUU mengandung pasal-pasal karet yang rawahln mengkriminalisasi musisi, hingga membatasi kreativitas musisi.
Terkait polemik itu, Bamsoet pun menyatakan DPR akan terbuka menerima masukan dari para musisi. "Ini yang nanti justru kalau nanti tidak tepat, apa usulannya? apakah didrop, kan nanti bisa dibahas," kata politikus Partai Golkar ini.
Bamsoet mengklaim, draf RUU yang diawali oleh Anang Hermansyah dari Komisi X DPR ini pada dasarnya ditujukan untuk kesejahteraan musisi. Karena itu, musisi akan diminta masukan agar RUU ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pekerja seni musik.
Ia pun menyatakan, proses RUU ini masih panjang dan tidak perlu dikhawatirkan musisi. "Selama proses pembahasan ini ya, ini kan sedang berjalan saya kira kalau sudah siap pasti panjanya akan mengundang mereka," kata Bamsoet.
Sebelumnya, RUU Permusikan sudah mendapat protes keras dari ratusan musisi, meski RUU itu baru bersifat draf. Bahkan, ratusan musisi dan praktisi musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi untuk menolak RUU tersebut.
Koalisi menilai RUU tersebut tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Koalisi menilai, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.
Koalisi menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.