REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- CEO Lippo Group James Riady membantah dirinya terlibat dalam proyek pembangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jabar, yang saat pada proses pembangunannya bermasalah secara hukum. Bantahan itu diutarakan James saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa, Billy Sindoro.
"Saya bukan komisaris atau direktur di PT Inti Anugerah Propertindo atau IAP (perusahaan yang mengakuisisi saham milik Lippo Group)," kata James Riady saat menjadi saksi sidang lanjut suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
James Riady hadir sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi. James Riady mengatakan, bahwa tidak ada badan hukum yang bernama Lippo Group, dan dirinya tahu tentang perusahaan Grup Lippo karena dulunya ia sempat menjadi bankir.
Saat ini dirinya sebagai pembina di Yayasan Pendidikan Pelita Harapan. Ketika salah seorang Majelis Hakim menanyakan apa hubungan antara dirinya dengan terdakwa Billy Sindoro, James Riady mengatakan ia sudah mengenal sosok Billy sejak 30 tahun lalu dan sempat menjadi rekan di Lippo Bank.
"Saya dulu pernah menjabat di Lippo Bank, Billy juga pernah menjabat," jawabnya.
James juga mengaku tak pernah bertemu dengan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, untuk membahas proyek Meikarta. James mengaku bertemu dengan Nenang di rumah dinas Bupati untuk menegok sang bupati setelah melahirkan. Ia mengaku menemuai Neneng yang kini menjadi terdakwa kasus suap di KPK secara spontan.
"Pada saat itu (menemui Nenang) spontan setelah melahirkan. Sebagai bupati baru melahirkan dan menjalankan tugas kan bebannya berat," ujar James Riadi yang hadir dengan mengenakan stelan jas warna hitam dan kemaja putih.