REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan terus menjamin kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat. Jaminan tersebut diberikan selama informasi atau pendapat yang disajikan benar-benar menjunjung tinggi tanggung jawab moral, etika, tata krama, dan disampaikan sesuai aturan yang ada.
"Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, yang dipandu tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, serta kebebasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran," kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Convex, Jalan Gubeng Pojok Nomor 1, Ketabang, Genteng, Surabaya, Sabtu (9/2).
Jokowi tidak memungkiri, sejalan dengan ekspansi jaringan internet, perkembangan media sosial melompat sangat tinggi. Pengguna internet di Indonesia saja saat ini sudah mencapai 143,26 juta, sebanyak 87,13 persen di antaranya mengakses layanan media sosial.
"Yang viral di media sosial biasanya menjadi rujukan, bahkan tidak jarang untuk media konvensional," kata Jokowi.
Kendati demikian, lanjut dia, menurut Edelman Trust Barometer, media konvensional atau media arus utama tetap lebih dipercaya dibendingkan media sosial. Berdasarkan data yang ada, pada 2016 media conventional lebih dipercaya dengan capaian 59 persen, dibanding media sosial yang hanya 45 persen.
"Kemudian pada 2017 media konvensional 58 persen, dibanding media sosial 42 persen. Selanjutnya pada 2018, media konvensional 63 persen, dibanding media sosial 40 persen. Artinya semakin ke sini, masyarakat semakin tidak percaya kepada media sosial. Saya sangat bergembira dengan situasi ini," kata Jokowi.
Dia pun mengajak insan pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat. Dia juga mengingatkan pers untuk selalu mengedukasi masyarakat, dan melakukan kontrol sosial untuk terus memberikan kritik-kritik yang konstruktif bagi pemerintah.