Sabtu 09 Feb 2019 22:05 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Dokumen Persija

Pengrusakan dokumen Persija terjadi saat Satgas Antimafia Bola menggeledah PT LI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan tugas (satgas) Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait pengrusakan dokumen Persija Jakarta saat penggeledahan di PT Liga Indonesia (LI). Para tersangka tersebut, yakni Muhammad Mardani Mogot (MM), dan Musmuliadi (M) dan Abdul Gofur (AG).

MM diduga sebagai supir dari Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Joko Driyono. Adapun M, diduga sebagai pekerja PT Persija Jaya Jakarta. Sedangkan AG diduga sebagai pekerja di PSSI. Kabag Penum Humas di Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, nama-nama tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2) usai gelar perkara.

“Ketiganya saat ini sebagai tersangka. Tetapi tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujar dia, kepada Republika, Sabtu (9/2).

Ketiga tersangka, Syahar menerangkan dijerat dengan Pasal 363, 235, 233, 232, 221 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.