Senin 11 Feb 2019 18:56 WIB

Hilang Kontak 12 Tahun, Pemerintah akan Pulangkan TKI Diah

Sejak berangkat ke Yordania pada 2006 Diah tak pernah mendapat haknya sebagai pekerja

Diah Anggraini, Pekerja Migran Indonesia yang hilang kontak selama 12 tahun bekerja di Yordania.
Foto: Biro Humas Kemenaker
Diah Anggraini, Pekerja Migran Indonesia yang hilang kontak selama 12 tahun bekerja di Yordania.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pemerintah akan segera membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama Diah Anggraini (36), dari Yordania kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur. Selama 12 tahun, Diah mengalami hilang kontak dengan keluarganya.

Diah berangkat ke Yordania sejak 5 Oktober 2006 silam, melalui PT Safina Daha Jaya. Selama bekerja 12 tahun Diah tidak  memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

"Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia, " kata Dubes Indonesia di Yordania Andy Rachmianto, pada Senin (11/2).

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Dubes Andy Rachmianto menjelaskan selama bekerja di Yordania Diah hilang kontak dengan keluarganya. Sebab Diah tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya dengan keluarganya di Indonesia.

photo
Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia.

“Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan  gajinya tidak dibayarkan. Akhirnya, (Diah) melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke Tanah Air,“ kata Andy didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman Yordania Suseno Hadi.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak, kata Andy akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah. Saat diinvestigasi di awal bulan Desember 2018, ditemukan keterangan bahwa Diah tidak diurus dokumennya sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.

Bahkan saat diwawancara, Diah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia dengan baik. Atas dasar ini, maka Tim memutuskan untuk membawa Diah tinggal di Griya Singgah KBRI Amman untuk diperjuangkan hak-haknya termasuk gajinya yang belum dilunasi oleh majikannya.

Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman Jordania Suseno Hadi mengungkapkan pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikannya. Majikannya berlaku kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 dolar Amerika Serikat atau setara  Rp 126 juta.

“Gajinya sebesar 2/3 telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya 1/3 lagi yang belum dibayarkan serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” kata Atase Suseno seperti dalam siaran pers.

Di Griya Singgah lanjut Suseno Hadi, Diah terus melakukan penyesuaian dan belajar Bahasa Indonesia secara intensif dan menyelesaikan pelatihan health massage yang diselenggarakan KBRI. Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2019, pengumuman Amnesti yang diberikan oleh pemerintah Yordania telah diberlakukan. Dipastikan tidak lama lagi Diah dapat segera kembali ke Tanah Air.

Saat ini, Diah berada  di Griya Singgah KBRI Amman dalam kondisi fisik yang prima, ceria dan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia. Bahkan Diah begitu gembira dapat komunikasi secara langsung melalui video call dengan ibunya di Indonesia.

Begitu terharunya, Diah tak lupa memberikan apresiasi kepada Dubes RI di Yordania dan seluruh pihak KBRI Amman yang telah membantu dan segera memulangkan dirinya kepada keluarga di kota Malang, Jawa Timur. “Saya gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarga. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halamannya," kata Diah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement