Senin 11 Feb 2019 21:47 WIB

Sosialisasi Pemilu di Masjid Tuai Pro Kontra

Mengapa kebijakan ini baru ditetapkan sekarang, saat masa kampanye sudah dimulai.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Masjid
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua hubungan antarlembaga dan luar negeri Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Natsir Zubaidi mengatakan kebijakan sosialisasi Pemilu di tempat ibadah khususnya di masjid menuai kontroversi. Pasalnya kepercayaan masyarakat akan semakin berkurang atas kebijakan yang ditetapkan KPU tersebut.

"Saya pribadi tidak setuju dengan adanya sosialisasi Pemilu di masjid, karena sebagai umat Muslim wajib untuk menjaga kesucian dan kewibawaan masjid," jelas dia kepada Republika.co.id, Senin (11/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, masjid harus menjaga jarak dan harus bersifat independent. Dia mempertanyakan alasan kebijakan baru ditetapkan sekarang, saat masa kampanye sudah dimulai.

Seharusnya kebijakan tersebut dilakukan jauh-jauh hari sebelum kampanye dimulai. Karena kebijakan ini merupakan kegiatan sosialisasi.

Natsir menyontohkan di daerah tempat tinggalnya yang hanya memiliki satu calon wali kota saja ketika shalat di satu masjid. Banyak orang mempertanyakan tujuan dia, dan calon pemimpin daerah tersebut khawatir ketika berjamaah dipersepsikan kampanye.

Selanjutnya, jika ada kegiatan yang terkait politik, mereka menyelenggarakan di sekitar halaman masjid bukan di dalam masjid. Pengurus masjid seharusnya mampu menjaga jamaah dan masjid dari pengaruh negatif.

Independensi masjid harus tetap terjaga. Karena yang memiliki jamaah masjid adalah pengurus masjid. Narsir mengatakan Rabu (13/2) MUI bersama ormas Islam, KPU dan bawaslu akan bertemu untuk membahas masalah ini juga. Namun jika sudah terlanjur kebijakan ini dilaksanakan seharusnya mereka melakukan di luar masjid dan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU saja tanpa calon pemimpin daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement