Senin 11 Feb 2019 23:29 WIB

Peserta Pemilu Diminta Gunakan APK Ramah Lingkungan

Pemkot Aceh juga mengimbau peserta menggunakan atribut yang ramah lingkungan.

Red: Ratna Puspita
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK). (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh meminta peserta pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye atau APK di tempat terlarang. Selain itu, Pemkot Aceh juga mengimbau peserta menggunakan atribut yang ramah terhadap lingkungan. 

"Pemasangan atribut di sembarang tempat dan penggunaan bahan atribut yang tidak ramah lingkungan menjadi masalah klasik pada kegiatan pemilu," kata Sekda Kota Banda Aceh, Bahagia, menyampaikan pernyataan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat membuka diskusi publik bertema, "Pemilu Ramah Lingkungan" yang dihadiri seratusan pemuda di Balai Kota Banda Aceh, Senin (11/2).

Menurut dia, bertebarannya atribut kampanye di zona yang dilarang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. "Fakta yang ada bahwa hanya sedikit sekali atribut kampanye yang menggunakan bahan ramah lingkungan," ujarnya. 

Padahal kegiatan pesta demokrasi, dia mengatakan, sebagai ajang mencerdaskan masyarakat dan memberi manfaat ekonomi sosial dan budaya serta ekologi dan estetika. "Kondisi seperti ini seharusnya menjadi isu kampanye para calon terutama dalam mengedepankan isu ramah lingkungan," ucap dia.