REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh meminta peserta pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye atau APK di tempat terlarang. Selain itu, Pemkot Aceh juga mengimbau peserta menggunakan atribut yang ramah terhadap lingkungan.
"Pemasangan atribut di sembarang tempat dan penggunaan bahan atribut yang tidak ramah lingkungan menjadi masalah klasik pada kegiatan pemilu," kata Sekda Kota Banda Aceh, Bahagia, menyampaikan pernyataan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat membuka diskusi publik bertema, "Pemilu Ramah Lingkungan" yang dihadiri seratusan pemuda di Balai Kota Banda Aceh, Senin (11/2).
Menurut dia, bertebarannya atribut kampanye di zona yang dilarang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. "Fakta yang ada bahwa hanya sedikit sekali atribut kampanye yang menggunakan bahan ramah lingkungan," ujarnya.
Padahal kegiatan pesta demokrasi, dia mengatakan, sebagai ajang mencerdaskan masyarakat dan memberi manfaat ekonomi sosial dan budaya serta ekologi dan estetika. "Kondisi seperti ini seharusnya menjadi isu kampanye para calon terutama dalam mengedepankan isu ramah lingkungan," ucap dia.
Penggunaan atribut kampanye yang tidak ramah lingkungan pada pemilu bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekologi. "Kami berharap, hasil diskusi ini menjadi dasar atau sumber pengetahuan kita bersama dalam menjawab berbagai persoalan bangsa ini, untuk lebih baik kedepannya," harapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga berharap, semua pihak memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan Banda Aceh yang bersih dari sampah serta mengurangi pemasangan atribut yang dapat membuat lingkungan menjadi rusak. "Marilah kita bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih indah dan nyaman," ajak Sekda Kota Banda Aceh.
Diskusi publik tersebut menghadirkan nara sumber, Anggota Komisioner KIP Banda Aceh, Yusri Razali, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, Perwakilan DLHK3 Kota Banda Aceh, Yusrida Arnita dan Gemal Bakri dari Zero Waste Aceh.
Untuk diketahui, pemasangan APK bagi peserta pemilu pun telah diatur dalam PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabuputen/kota.