Rabu 13 Feb 2019 13:51 WIB

TKN Tanggapi Wacana PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah

Pernyataan PSI tak memengaruhi koalisi.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Irma Suryani Chaniago menanggapi wacana PSI untuk menghapus Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang pendirian rumah ibadah. Menurut Irma, wacana PSI tersebut tidak akan mempengaruhi keutuhan koalisi.

Anggota komisi IX DPR RI tersebut berpendapat, sikap yang diputuskan oleh PSI merupakan kebijakan masing-masing partai. "Saya kira tidak (berpengaruh) ya, karena itu kebijakan masing-masing partai," kata Irma kepada Republika.co.id, Rabu (13/2).

Irma menegaskan, dalam menyatakan sikap partai, PSI sebaiknya tidak mengatasnamakan sebagai bagian dari TKN. Karena pernyataan sikap adalah hak prerogatif partai itu sendiri.

Di satu sisi, ia berpendapat bahwa SKB Rumah Ibadah disahkan bersama dengan dasar hukum dan kesepakatan banyak pihak yang proporsional. Hal tersebut, lanjutnya, diaplikasikan untuk mencegah adanya perpecahan.

Namun yang harus dipahami, semua regulasi tentu ada dasar hukumnya dan kesepakatan yang proporsional agar tidak menimbulkan perselisihan," ujarnya.

Sebelumnua, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan penolakannya terhadap SKB Rumah Ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pelarangan dan perusakan rumah ibadah dan merintangi pembangunannya.

Grace menuturkan, hak beragama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing  sudah dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E yang berbunyi 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya….'.

Dalam hal ini, ia melalui PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Sehingga jika partai besutannya lolos, pihaknya akan mendorong penghapusan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai pendirian rumah ibadah untuk mencegah adanya penutupan rumah ibadah secara paksa.

"Peraturan Bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah, menurut Komnas HAM, pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama," kata Grace Natalie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/2).

Baca juga: Ini Fakta Menarik dari Kekalahan MU Lawan PSG

Baca juga: Politikus Anti-Islam Belanda Itu Kini Mualaf

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement