REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman, menyebut belum menemukan unsur pelanggaran kampanye di rencana capres Prabowo Subianto melaksanakan kegiatan shalat Jumat di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman). Bawaslu Semarang namun telah menyiapkan tim mengawasi kegiatan tersebut.
"Hari ini sudah menyiapkan tim terdiri dari panwas kelurahan, panwas kecamatan untuk melakukan pengawasan secara melekat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/2). "Selama kegiatan tersebut hanya murni kegiatan ibadah, dalam arti shalat Jumat, (berarti) tidak ada dugaan pelanggaran," imbuhnya.
Sampai hari ini, kata Arief, Bawaslu Kota Semarang baru mendapatkan surat keberatan dari takmir Masjid Kauman yang merasa khawatir jika shalat Jumat tersebut nantinya digunakan untuk kampanye. "Kalau itu kan sifatnya menyampaikan surat keberatan saja, bukan konteks laporan pelanggaran, karena kejadiannya belum terjadi," jelas Arif.
Ia pun menambahkan, Bawaslu Kota Semarang sejak kemarin sudah melayangkan surat imbauan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan tim pelaksana kampanye terkait hal-hal yang dilarang. Termasuk adanya pasal pidana. "Secara spesifik ya terkait itu, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, beredar pamflet ajakan shalat Jumat bersama capres nomor urut 02. Narasi pamflet tersebut berisi: ‘Hadiri !! Shalat Jumat bersama Prabowo Subianto Jumat 15 Februari 2019 Mesjid Kauman, Semarang’. Dalam pamflet tersebut tercantum logo Milenial Terdepan Prabowo- Sandi (MANTAPS).