REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti kasus match fixing. Joko dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka. Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
"Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan Satgas Antimafia bola," ucap Dedi, Sabtu (16/2).
Berangkat dari pemeriksaan tiga orang tersangka tersebut, kata dia, kemudian Satgas Antimafia Bola menemukan tersangka baru lagi. "Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itulah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata dia.
Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa menegaskan, status tersangka Joko tidak terkait dengan kasus pengaturan skor yang tengah disidik Kepolisian. Menurut dia, PSSI tetap solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Sabtu (16/2).