REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK. Tujuannya, agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Hari ini, Rabu 20 Februari 2019 KPK akan melakukan penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2).
Febri mengungkapkan, nilai aset yang akan diserahkan sekitar Rp 110 miliar yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatra Utara. Febri menjelaskan, hal ini merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum. Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi, bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk di antanya menggunakan mekanisme PSP ini.
"Kegiatan PSP ini akan dilakukan di Gedung ACLC KPK, di Jl. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan mulai Pk09.00 WIB. Rencana akan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Kepala BNN dan jajaran," tambah Febri.