Jumat 22 Feb 2019 14:52 WIB

Pemerintah Akui Masih Ada Praktik Pungli Sertifikat Tanah

Praktik pungli kemungkinan dilakukan oleh petugas di level desa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Jokowi Bagi Sertifikat: Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan warga saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Bagi Sertifikat: Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan warga saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengakui masih ada praktik pungutan liar (pungi) dalam pengurusan sertifikat tanah yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Jokowi. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, praktik pungli sertifikat tanah yang dikeluhkan masyarakat ditarik oleh oknum non-petugas BPN dengan angka 'tarif' di luar batas penarikan biaya yang diizinkan pemerintah.

Sofyan menyebutkan, praktik pungutan liar kemungkinan besar dilakukan oleh petugas di level desa. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya penarikan biaya di luat ketentuannya untuk melaporkan kepada petugas yang berwenang. Sofyan mengacu pada besaran biaya yang memang diperbolehkan untuk ditarik dari masyarakat saat mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 25 tahun 2017 memang ada beberapa biaya yang bisa dipungut secara legal. Ada tiga biaya yang diizinkan untuk dipungut dari masyarakat, yakni kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Besaran pungutan pun bervariasi berdasarkan lokasi, dari terendah di Jawa-Bali sebesar Rp 150 ribu per sertifikat hingga Rp 450 ribu per sertifikat untuk wilayah Indonesia Timur.

"Kalau ambil di luar itu, laporkan saja. Dan angkanya (pungli) sebetulnya sedikit dibandingkan dengan jutaan (sertifikat) yang kami keluarkan. Pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit dan tak bisa dibiarkan," kata Sofyan usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3.000 sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Sofyan menjamin bahwa, seluruh petugas BPN sudah diberikan arahan untuk tidak meminta pungutan liar dan tetap tunduk pada aturan yang ada. Praktik-praktik pungli yang ada, ujar Sofyan, terjadi di lapangan oleh oknum non-petugas BPN. Sofyan juga meminta masyarakat memahami bahwa memang ada sejumlah biaya yang bisa saja ditarik oleh petugas BPN, namun dalam jumlah yang ditentukan.

Sebagai informasi, berikut adalah rincian besaran biaya yang diperlukan oleh petugas lapangan:

Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, NTT besaran tarif maksimal Rp 450 ribu.

Kategori II: Kepulauan Riau, Babel, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB Rp 350 ribu.

Kategori III: Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim Rp 250 ribu.

Kategori IV: Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel Rp 200 ribu.

Kategori V: Jawa Bali Rp 150 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement