Ahad 24 Feb 2019 15:15 WIB

ICMI: Sudah Tepat KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

ICMI ajak masyarakat untuk membantu jalannya demokrasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tambahan 32 nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi yang berlaga di Pileg 2019. Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg eks koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019.

Sehingga total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD. Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai memang sudah tepat KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi tanggung jawab.

Baca Juga

Setelahnya, kata dia, baru diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih caleg 'bersih' atau mempunyai catatan bekas napi kasus korupsi. "Biar nanti hasil pemilu kita lihat apakah masyarakat memilih atau tidak atau masyarakat memberikan mantan napi koruptor kesempatan. Kalau suara anjlok artinya jangan mengulangi kembali (usung caleg eks napi koruptor)," katanya.

Jimly mengakui hampir seluruh partai peserta pemilu bermasalah dalam pencalegan napi eks koruptor. Kecuali NasDem dan PSI. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak masyarakat untuk membantu berjalannya demokrasi.

"Semangat antikorupsi dimulai dari diri masing-masing, dari hak kita," katanya.

Dari pengumuman KPU, muncul bahwa Partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang. Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang. NasDem dan PSI nihil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement