REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari sejumlah tempat di Jawa Timur, Jumat (22/2). Lokasi ke 38 kontainer tersebut tersebar. Sejumlah 14 kontainer ditemukan berada di tempat penampungan CV CHM (Gresik), 13 kontainer di area PT KAYT (Surabaya) dan 11 kontainer di area PT AGJU (Pasuruan).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. "Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi," ujar dia melalui keterangan tertulis, Senin (25/2).
Menanggapi keberhasilan penangkapan kali ini Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua Sustyo Iriono, yang juga merupakan Direktur PPH KLHK menjelaskan, emua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transhipment. "Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT TML ikut membantu peredaran kayu ilegal ini," katanya.
PT TML merupakan perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal pada kasus ini. Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat, yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, menggunakan KM Muara Mas, pada tanggal 8 Februari lalu.
Dari informasi tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dan mengetahui KM Muara Mas berangkat pada 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo. Namun, sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS yang dimatikan.
Mengacu pada tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba pada 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada satu kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya.
Kemudian, ia melanjutkan, pada 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, tim melakukan penyergapan pembongkaran kayu ilegal tersebut di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa dua kontainer yang sedang dibongkar.
Selanjutnya masih di tanggal 22 Februari 2019. Pada malam harinya, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT, Surabaya dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU, Pasuruan.
Sustyo menilai para pelaku penyelundupan kayu ilegal ini belum jera, mengingat sebelumnya KLHK telah melakukan penangkapan atas penyelundupan sebanyak total 384 kontainer kayu Merbau dari Papua pada Bulan Desember dan Januari lalu, yang juga diungkap di Provinsi Jawa Timur. "Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan," ujar Sustyo.
Sejauh ini terkait kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara yakni surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri dari empat sprindik untuk KM Hijau Jelita, dua sprindik untuk KM Oriental Gold, enam sprindik untuk KM Strait Mas dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas. Dengan pengungkapan kasus ini, maka sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau.