REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan kasus kampanye hitam yang terjadi di Karawang saat ini sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah, untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa (26/2).
Abhan mengatakan jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan menjadi ranah Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu. Sebaliknya, jika tidak muncul tindak pidana pemilu maka kasus itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.
"Jika tidak muncul tindak pidana pemilu, maka jadi kewenangan kepolisian, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas Abhan.
Sebelumnya, tiga orang perempuan (emak-emak) ditengarai melakukan kampanye hitam terhadap capres petahana Jokowi di Karawang. Dalam video yang viral di media sosial, ketiga emak-emak itu menyerukan kepada salah seorang warga untuk tidak memilih Jokowi di pilpres.
Mereka mengatakan jika Jokowi terpilih kembali di periode berikutnya, suara azan tidak akan terdengar lagi, serta pernikahan sesama jenis akan dibolehkan.